SDN Palmerah 21 Jakarta barat, Jl. Palmerah Barat VI Rt 009/015, Palmerah, Jakarta Barat
admin does not exist on this blog......admin does not exist on this blog......admin does not exist on this blog .

Jumat, 30 Juli 2010

JUKLAK JUKNIS JP 2010 MAN 1 KOTA BOGOR

PETUNJUK PELAKSANAAN
KEGIATAN PANCA LAGA JUMPA PENGGALANG VII
TAHUN 2010
I. Nama Kegiatan
Kegiatan ini bernama Panca Laga Jumpa Penggalang (JP) VII Tahun 2010 yang
diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka Gudep 04.001-04.002 Ambalan KH. Ahmad Dachlan
dan Siti Aisiyah pangkalan MAN I Kota Bogor.
II. Bentuk Kegiatan & Jenis Mata Lomba
Kegiatan ini dirancang berbentuk kegiatan perlombaan keterampilan dan ketangkasan
kepramukaan yang menantang, edukatif dan sportif. Jumlah mata lomba yang dipertandingkan
sebanyak lima mata lomba. Dimana 2 (dua) mata lomba diadakan dalam ruangan (Indoor) dan 3
(tiga) mata lomba diadakan diluar ruangan (Outdoor). Jenis mata lomba yang dipertandingkan
antara lain :
No. Jenis Lomba
Kode
Lomba
Jumlah
Peserta
Biaya per Mata
Lomba
1 Wide Game WG 5 orang Rp. 50.000
2 LCT CT 2 orang Rp. 30.000
3 Seni Tradisional SS 1 orang Rp. 25.000
4 MTQ TQ 1 orang Rp. 25.000
5 Koloni Tongkat KT 7 orang Rp. 40.000
Jumlah 16 orang Rp. 170.000
Keterangan :
a. Jumlah anggota 1 kontingen Putra / Putri sebanyak 16 orang
b. Apabila mengikuti seluruh mata lomba yang dipertandingkan (sistem paket), maka biaya
yang harus dibayar yaitu menjadi sebesar Rp. 155.000,00
III. Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Minggu, 10 Oktober 2010
Waktu : Pukul 08.00 s.d. 18.00 WIB
Tempat : 1. MAN I Kota Bogor
Jl. Dr. Sumeru Komp. Bumi Menteng Asri Bogor 16111
2. Rute Wide Game
IV. Peserta & Pembina Pendamping
Peserta kegiatan Panca Laga Jumpa Penggalang (JP) VII ini adalah anggota Pramuka
penggalang tingkat SMP / MTs se-JAWA BARAT yang telah mendapatkan mandat dan izin
dari ketua majelis pembimbing gugus depannya dan telah terdaftar pada sekretariat panitia
pelaksana Panca Laga JP VII tahun 2010.
A. Ketentuan Peserta
1. Umum
a) Masing-masing Kontingen beranggotakan 16 orang dalam satuan terpisah. Dan tiap
gugus depan dapat mengirimkan lebih dari 1 Kontingen putra dan putri.
b) Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran lomba, biodata peserta dan uang
pendaftaran.
c) Menggunakan nomor peserta dan ID card yang disediakan oleh panitia.
d) Tiba dilokasi kegiatan paling lambat 30 menit sebelum upacara pembukaan dimulai dan
langsung mendaftarkan ulang regunya untuk mendapatkan fasilitas lomba dengan
menukarkan persyaratan administrasi kegiatan seperti kwitansi pembayaran, form
pendaftaran, surat mandat Ka. Mabigus yang dimasukkan kedalam stopmap berwarna
biru.
2. Tambahan
a) Peserta wajib mengikuti upacara pembukaan dengan mengenakan seragam Pramuka
sesuai dengan SK Kwarnas Gerakan Pramuka No. 226/ Kwarnas/ 2007. (kecuali
peserta Lomba Seni Sunda)
b) Diperkenankan menggunakan atribut lainnya, seperti kaos, topi lapangan, slayer,
dsb. (Khusus Wide Game dan Koloni Tongkat).
B. Ketentuan Pembina Pendamping
1. Pembina pendamping adalah pembina atau pembantu pembina yang mendapat tugas
mendampingi kontingen salah satu peserta
2. Masing-masing kontingen didampingi oleh satu pembina pendamping
3. Panitia hanya menyediakan konsumsi untuk satu pembina pendamping/ kontingen.
(untuk pembayaran sistem paket). Didapat dengan menukarkan kupon kepada panitia
pukul 12.00-13.00 WIB
V. Teknis Administrasi
1. Pendaftaran
a. Waktu pendaftaran setiap hari Senin s.d. Sabtu pukul 09.00 – 17.00 WIB sejak
diterimanya surat ini sampai dengan saat technical meeting.
b. Pendaftaran melalui panitia kegiatan Panca Laga JP VII di sanggar pramuka
KHALANSA. d.a. MAN 1 Kota Bogor
Jl. Dr. Sumeru Komp. Bumi Menteng Asri Tlp. (0251) 8338865 Bogor 16111
c. Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta wajib mengirimkan konfimasi via sms
kepada pantia, dengan format :
JP7(spasi)NAMASEKOLAH(spasi)ASALSEKOLAH(spasi)NAMAREGU(spasi)
KODELOMBA Kirim ke : Kiki Susanti : 08568-177-353 / 0852-13011195
Ket : jika ikut sistem paket, KODELOMBA diisi PAKET.
Contoh :
JP7 SMP1 BANDUNG GAGAK WG, SS, TQ (untuk lomba Wide Game, Seni Sunda,
MTQ)
JP7 SMP1 BANDUNG GAGAK PAKET (untuk semua jenis lomba)
d. Permintaan info juklak juknis kegiatan melalui e-mail :
1. khalansa@gmail.com
2. Jumpapenggalang@wordpress.com
2. Technical Meeting
Hari/Tanggal : Sabtu, 2 Oktober 2010
Waktu : 14.00 s.d 16.00 WIB
Tempat : MAN I Kota Bogor
Peserta : Pinru dan 1 orang pembina pendamping
Pakaian : Seragam Pramuka
Perlengkapan : Membawa bukti administrasi
Catatan : Peserta yang tidak mengirimkan perwakilannya, dianggap menyetujui
semua hasil kesepakatan technical meeting.
VI. Penghargaan dan Fasilitas Peserta
A. Penghargaan Peserta
1. Tiska
2. Piagam penghargaan
3. Piala Tetap Permata lomba (bagi pemenang)
4. Piala Tetap Juara Umum Putra dan Putri (bagi pemenang)
5. Trophy Bergilir Lomba Wide Game (bagi pemenang)
6. Trophy Bergilir Lomba Koloni Tongkat (bagi pemenang)
7. Trophy Bergilir Walikota Bogor Putra dan Putri (bagi pemenang)
8. Trophy Bergilir Yel-Yel Terbaik (bagi pemenang)
B. Fasilitas Peserta
1. ID Card
2. Ice Cream sejumlah peserta lomba (didapat dengan menukarkan kupon kepada panitia)
3. Asuransi
VII. Panitia Pelaksana
Panitia pelaksana kegiatan Panca Laga Jumpa Penggalang (JP) VII adalah anggota pramuka
penegak Ambalan KHALANSA Gudep 04.001-04.002 yang ditugaskan sebagai anggota
sangga kerja.
VIII. Dewan juri
Dewan juri adalah orang-orang yang netral dan ahli dalam setiap mata lomba yang
diperlombakan. Dewan juri dipilih oleh panitia penyelenggara yang memiliki hak untuk
menilai tiap-tiap mata lomba dan keputusannya tidak bisa diganggu gugat.
IX. Ketentuan Pemenang
A. Juara permata lomba (memperoleh piala tetap juara 1, 2 dan 3) merupakan peserta yang
mendapatkan nilai tertinggi disetiap penilaian mata lomba.
B. Juara umum (memperoleh piala tetap juara 1, 2 dan 3) merupakan peserta yang
mendapatkan jumlah terbanyak piala juara 1 permata lomba.
C. Juara bergilir permata lomba merupakan peserta juara ke-1 putra/ putri yang memperoleh
nilai tertinggi untuk jenis lomba tertentu.
D. Juara bergilir (memperoleh piala bergilir Walikota Bogor) merupakan peserta yang
mendapatkan piala tetap juara umum ke 1.
X. Penutup
Demikian petunjuk pelaksanaan kegiatan Panca Laga Jumpa Penggalang VII Tahun 2010 ini
kami sampaikan. Semoga menjadi bahan kajian dalam memenuhi undangan kami dengan
mengirimkan utusannya sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberkati segala amal usaha kita dan memberikan
petunjuk kepada kita semua. Amien.
Majulah Pramuka Indonesia !!!
“Galang Satya Dharma Bawa Bhakti Hing Bumi Pertiwi”
Catatan:
Ketentuan lain yang belum tercantum akan menyusul kemudian dan disampaikan pada saat
technical meeting.
Contact Person :
o Saeful Anwar Z, Hp. : 085284411852 / (0251) 9582793 o Maulida : 085213017022
o Mahfuzh Muttaqin, Hp. : 085213011220 o Haris Suhud : 085213017077
PETUNJUK TEKNIS PERLOMBAAN
PANCA LAGA JUMPA PENGGALANG 7 TAHUN 2010
1. LOMBA MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an)
A. Kriteria Penilaian
a) Makhraz
b) Tajwid
c) Lagam
d) Kerapihan
B. Ketentuan lomba
1. Pilihan surat yang dibawakan
a. Al Ma’un ayat 1-7
b. Al Isra ayat 1-7
c. Al Ashr ayat 1-3
d. Al Mulk ayat 1-3
2. Lagam yang digunakan untuk pembukaan yaitu Bayati, dan untuk surat Pilihan
menggunakan Lagam bebas yang dipilih oleh peserta.
3. waktu maksimal 10 menit
4. Peserta berpakaian busana muslim
2. LOMBA CEPAT TEPAT (LCT)
KETENTUAN LOMBA
1. Satu tim/regu terdiri dari 2 orang putra / putri (satuan terpisah)
2. Peserta membawa papan jalan, pensil 2B dan kertas HVS secukupnya
3. Peserta tidak diperbolehkan membawa alat bantu hitung atau alat bantu lainnya yang bersifat
membantu menjawab soal selama lomba berlangsung.
4. Lomba terdiri dari 3 babak. Yaitu Babak Penyisihan, Babak Semifinal dan Babak Final.
5. Soal terdiri dari 50% tentang Kepramukaan dan 50% tentang Umum dan Pelajaran SMP.
A. BABAK PENYISIHAN
1. Setiap regu menyelesaikan 80 soal ( 60 buah soal pilihan ganda dan 20 Soal benar-salah)
dalam waktu 60 menit (1 jam)
2. Soal pilihan ganda dijawab dengan cara memilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
Sedangkan soal benar-salah, peserta diberikan pilihan jawaban benar atau salah dan peserta
harus memilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
B. BABAK SEMIFINAL
1. Peserta adalah 8 regu yang memperoleh nilai tertinggi pada babak penyisihan.
2. Babak semifinal terbagi dalam 3 babak, yaitu soal wajib, soal rebutan dan teka teki silang.
C. BABAK FINAL
1. Peserta adalah 4 regu yang memperoleh nilai tertinggi pola babak seni final.
2. Babak final terbagi menjadi 4 babak, yaitu babak soal wajib, soal rebutan, mencocokan
sandi dan mempertaruhkan nilai.
3. LOMBA WIDE GAME
A. Kriteria penilaian
1. Kekompakan & Kerapihan
2. Pengisian soal
3. Kelengkapan anggota
4. Ketepatan waktu setiap pos
B. Ketentuan lomba
1. Setiap kontingen terdiri dari 5 orang putra / putri (satuan terpisah)
2. Peserta wajib membawa tongkat dan peralatan P3K
3. Peserta wajib membawa kompas, papan jalan dan busur derajat
4. Waktu setiap pos maksimal 10 menit
5. Peserta dilarang membawa alat komunikasi
6. Pos-pos yang akan dilalui :
a) Halang Rintang
b) Sandi-sandi Soal 50% PU, 50 % PK
c) PPPK dan Tandu
d) KIM
e) Semaphore
4. LOMBA KOLONI TONGKAT
A. Kriteria penilaian
1. Kekompakan & Kerapihan
2. Pengisian soal
3. Kelengkapan anggota
4. Ketepatan waktu setiap pos
B. Ketentuan lomba
1. Setiap kontingen terdiri dari 7 orang putra / putri (satuan terpisah)
2. Waktu ditentukan, maksimal 15 menit apabila melebihi waktu yang ditentukan ada
4 Peserta wajib menampilkan minimal 2 formasi
5 Ukuran lapangan yang digunakan 5 meter x 10 meter
6. Gerakan
a) Gerakan Dasar Di Tempat
b) Gerakan Berjalan
c) Formasi dan variasi
5. SENI SUNDA
A. Kriteria Penilaian
a) Suara
b) Teknik
c) Harmonisasi
d) Penampilan
B. Ketentuan Lomba
a) Setiap kontingen terdiri dari 1 orang Pa/Pi.
b) Panitia menyediakan tempat, pemutar CD serta sound system.
c) Waktu yang diberikan Seni Sunda selama 15 menit.
d) Perserta membawa alat musik (pa) atau CD (pi) yang akan digunakan
e) Perlombaan yang akan dibawakan oleh putra : Alat Musik Sunda
Alat Musik : - Kecapi
- Suling bambu
Wajib : Karatagan Pahlawan
Pilihan : - Sapu nyere pegat simpai
- Manuk Dadali
- Sabilulungan
Perlombaan yang akan dibawakan oleh putri : Pupuh/ Tembang sunda
Wajib : Pupuh Kinanti
Pilihan : - Kalangkang
- Maskumambang
- Pupuh Durma
6. LOMBA YEL – YEL (HIBURAN)
A. Kriteria Penilaian
a) Kreatifitas
b) Kekompakan
c) Keseragaman
d) Formasi
B. Ketentuan Lomba
1. Lomba ini tidak dipungut biaya (gratis)
2. Masing-masing Pangkalan terdiri dari 30-50 peserta (gabungan putra dan putri)
3. Waktu 10 menit perpangkalan
4. Kostum Pakaian Lapangan
5. Tanda Peringatan
a). 1 kali bunyi peluit menandakan waktu dimulai
b). 2 kali bunyi menandakan waktu tinggal 3 menit
c). 3 kali bunyi peluit menandakan berakhirnya waktu
6. Ketika waktu habis, yel-yel harus diberhentikan
7. Setiap kriteria penilaian 250 poin

Rabu, 05 Mei 2010

PRAPADATU TEAM

Jumat, 30 April 2010

SELEKSI PENERIMAAN ANGGOTA POLRI
A. SELEKSI PENERIMAAN AKADEMI KEPOLISIAN (AKPOL)
I. DASAR
1. Keputusan Kapolri No.Pol : Kep/74/XI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Pokok-pokok penyusunan Lapis-lapis Pembinaan Sumber Daya Manusia Polri.
2. Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/212/IV/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Pedoman Administrasi Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian.
3. Surat Telegram Kapolri No. Pol. : ST /388/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tentang persyaratan dan jadwal penerimaan Taruna/Taruni Akpol TA. 2009.
II. PRINSIP
- BERSIH
- TRANSPARAN
- AKUNTABEL
- HUMANIS
III. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (Pria/Wanita).
2. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945.
4. Sehat Jasmani dan Rohani.
5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
6. Berwibawa, Jujur, Adil dan berkelakuan tidak tercela.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
IV. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pada saat diangkat menjadi anggota Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), bagi lulusan S1 diberi masa dinas surut 3 (tiga) tahun, sedangkan lulusan S2 diberi masa dinas surut 3 (tiga) tahun, yang akan berpengaruh terhadap penghasilan dan karirnya, namun tidak mengurangi masa Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
2. Tinggi badan 163 cm bagi Pria dan 160 cm bagi Wanita dengan berat badan seimbang.
3. Umur maksimal pada saat pembukaan Dik sebgai berikut:
1. SMU = 21 Tahun
2. S1 = 28 Tahun
3. S2 = 30 Tahun
4. Belum pernah Menikah dan sanggup tidak Menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
5. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu Instansi lain.
6. Memperoleh persetujuan dari Orang Tua/Wali bagi calon yang belum berusia 21 tahun.
7. Berijazah SMU/Sederajat jurusan IPA / IPS, S1 dan S2.
8. Menyerahkan :
1. Hasil Ujian Akhir Nasional(UAN) bagi calon yang lulusan SMU/Sederajat :
- IPA untuk 3 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,5 (tujuh koma lima).
- IPS untuk 3 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,5 (tujuh koma lima).
- IPA untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
- IPS untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
1. Ijazah S-1 / S-2 yang berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi “A” dan atau “B” bagi yang mempersyaratkan diri dari tingkat Sarjana.
2. Disiplin ilmu yang dipersyaratkan :
1) Fakultas Hukum Jurusan Ilmu Hukum.
2) Fakultas FISIP/SOSPOL :
- Antropologi Sosial
- Hubungan Internasional
- Ilmu Komunikasi
- Ilmu Politik
- Kriminologi
- Sosiolog.
1. Menyerahkan transkrip nilai, dengan nilai rata-rata IPK 2,75 (Dua koma tuju lima) untuk S-1 dan 3,0 (Tiga koma nol) untuk S-2.
2. Khusus calon peserta dari Anggota Polri, selain persyaratan diatas juga menyerahkan :
1. Daftar Penilaian (Dapen) dengan nilai minimal 75 (Tujuh Puluh Lima).
2. Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dari pejabat yang berwenang.
V. TAHAPAN KEGIATAN
1. Pemeriksaan berkas Administrasi, meliputi :
1. Pemeriksaan Akte Kenal Lahir / Surat Keterangan Kelahiran.
2. Pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
3. Pemeriksaan Ijazah (Dik-um terakhir).
4. Pemeriksaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
5. Pemeriksaan Pernyataan Belum Pernah Menikah.
6. Pemeriksaan Surat Izin dari Orang Tua/Wali.
7. Pemeriksaan Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama.
8. Pemeriksaan Daftar Riwayat Hidup.
1. Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, meliputi :
1. Auto Anamnesi
2. Pemeriksaan Mata.
3. Pemeriksaan Gigi dan Mulut.
4. Pemeriksaan Telinga, Hidung dan Tenggorokan.
5. Pemeriksaan Fisik :
- Apabila diperlukan untuk mengetahui Diagnosis dapat dilakukan Pemeriksaan Rontgen dada dan Pemeriksaan Elektrokardiograf (EKG).
- Melaksanakan Parade untuk memeriksa :
1. Postur Tubuh
1. Wajah/ Raut Muka
2. Sikap/ Gerak
3. Suara dan Cara Berbicara
4. Cara Berjalan
1. Tes Psikologi, meliputi :
1. Metode Pemeriksaan Psikologi :
1) Tertulis, dilakukan Secara Klasikal Sesuai Ketentuan Pemeriksaan Psikologi Yang Berlaku.
2) Observasi, penelitian tentang testee yang dilakukan selama tes psikologi tertulis.
1. Aspek Psikologi :
1) Kecerdasan Umum :
a) Berpikir Praktis;
b) Berpikir Abstrak;
c) Kemampuan Verbal;
2) Stabilitas Emosi
3) Pro sosial
4) Penyesuaian Diri
5) Kengendalian Diri
6) Kepercayaan Diri
7) Loyalitas
8) Sikap Kerja
9) Vitalitas
10) Kecendrungan Psikopatologis
1. Tes Akademik, meliputi :
1. Tes Potensi Akademik.
2. Bahasa Inggris.
3. UU Kepolisian.
1. Pemeriksaan Kesehatan tahap II, meliputi :
1. Foto Thorax / Dada.
2. EKG (Elektro Kardio Gram)/rekam jantung.
3. Laboratorium, meliputi :
1) Riksa Urine lengkap
a) Kejernihan
b) Berat Jenis (BJ)
c) Tingkat keasaman
d) Lekosit
e) Nitrit
f) Protein
g) Kejernihan h) Reduksi
i) Urobilinogen
j) Keton
k) Bilirubin
l) Eritrosit
m) Sedimen
2) Darah :
a) Rutin (hb, lukosit, laju endap darah, hitung jenis).
b) Kimia darah (gula darah puasa, kolesterol total, trigliserida, kreatinin, ureum, sgot, sgpt, bilirubin, uric acid).
c) Serologis :
- HBSAG (hepatitis)
- Anti HIV (AIDS)
3) Uji kehamilan (calon wanita).
4) Uji urine narkoba :
a) Amfetamine/metamfetamine
b) Ganja
c) Coccain, morfin, opiate
1. Tes Kesamaptaan Jasmani, meliputi :
a) PRIA :
1) Lari 12 menit
2) Pull up max 1 menit
3) Push up max 1 menit
4) Sit up max 1 menit
5) Shuttle run jarak 6 x 10 m
6) Renang
b) WANITA :
1) Lari 12 menit
2) Chinning (modifikasi pull up) max 1 menit
3) Push Up max 1 menit
4) Sit Up max 1 menit
5) Shuttle Run jarak 6 x 10 m
6) Renang
c) Pemeriksaan Antopometrik (Kelainan Postur Tubuh).
1. Administrasi Akhir, meliputi :
a) Surat Keterangan Catatan Kepolisian
b) Pernyataan belum pernah nikah
c) Surat perjanjian ikatan dinas
d) Daftar Riwayat Hidup
e) Surat pernyataan sanggup ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia.
1. Penelusuran Mental Kepribadian (PMK).
1. B. SELEKSI PENERIMAAN BRIGADIR POLRI
I. DASAR
1. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/41/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Progaram Pendidikan Polri TA. 2009.
2. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/49/II/2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Penerimaan Brigadir Polisi TA. 2009.
3. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/175/IV/2009 tanggal April 2009 Perubahan Atas Skep Kapolri No. Pol. : Skep/49/II/2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Penerimaan Brigadir Polisi TA. 2009.
4. Surat Telegram Kapolri No. Pol. : ST /390/IV/2009 tanggal 2 April 2009 tentang Penerimaan dan Jadwal penerimaan Brigadir Polisi TA. 2009.
1. II. PRINSIP
- BERSIH
- TRANSPARAN
- AKUNTABEL
- HUMANIS
III. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (Pria/Wanita).
2. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945.
4. Sehat Jasmani dan Rohani.
5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
6. Berwibawa, Jujur, Adil dan berkelakuan tidak tercela.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
IV. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pada saat dingkat menjadi anggota Polri dengan Pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), bagi Lulusan D-IV/S1 diberi masa dinas surut 3 (tiga) tahun, sedangkan lulus D-III diberikan masa dinas surut 2 (dua tahun), yang akan berpengaruh terhadap penghasilan dan kariernya, namun tidak mengurangi masa ikatan Dinas Pertama (IDP) 10 tahun.
2. Berijazah serendah-rendahnya SMU/sederajat, SMK pelayaran Jurusan Nautika/Tehnik atau AMK perkapalan Jurusan Tehnik Elektro (Tidak termasuk SMK Busana/Boga/Kecantikan/Guru TK/SMK yang tidak ada Kompetensinya dengan tugas Polri atau SMK yang dikelola oleh Departeman).
3. D-III/D-IV/S1 sesuai dengan Kompetensi tugas Pokok Polri dari perguruan Tinggi yang telah terakreditasi.
4. Tinggi badan 163 cm bagi Pria dan 160 cm bagi Wanita dengan berat badan seimbang.
5. Umur maksimal pada saat pembukaan Dik sebgai berikut:
1. SMU = 21 Tahun
2. D-III = 24 Tahun
3. S1 = 35 Tahun
4. Belum pernah Menikah dan sanggup tidak Menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
5. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu Instansi lain.
6. Memperoleh persetujuan dari Orang Tua/Wali bagi calon yang belum berusia 21 tahun.
7. Telah berdomisili di wilayah Polda tempat pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan KTP setempat dan kartu keluarga (KK) dan raport yang disahkan oleh Kepalah Sekolah yang bersangkutan.
10. Berijazah SMU/Sederajat jurusan IPA / IPS, S1 dgn disiplin ilmu yang dipersyaratkan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok Polri.
11. Menyerahkan :
1. Hasil Ujian Akhir Nasional(UAN) bagi calon yang lulusan SMU/Sederajat :
- IPA untuk 3 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,5 (tujuh tiga koma lima).
- IPS untuk 3 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,5 (tujuh koma lima).
- IPA untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
- IPS untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
1. Ijazah S-1 yang berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi bagi calon yang mempersyaratkan diri dari tingkat Sarjana.
2. Menyerahkan transkrip nilai, dengan nilai rata-rata IPK 2,75 (Dua koma tuju lima) untuk S-1 dan 3,0 (Tiga koma nol) untuk S-2.
12. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian.
V. TAHAPAN KEGIATAN
1. Pemeriksaan berkas Administrasi, meliputi :
1. Pemeriksaan Akte Kenal Lahir / Surat Keterangan Kelahiran.
2. Pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
3. Pemeriksaan Ijazah (Dik-um terakhir).
4. Pemeriksaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
5. Pemeriksaan Pernyataan Belum Pernah Menikah.
6. Pemeriksaan Surat Izin dari Orang Tua/Wali.
7. Pemeriksaan Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama.
8. Pemeriksaan Daftar Riwayat Hidup.
1. Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, meliputi :
1. Auto Anamnesi
2. Pemeriksaan Mata.
3. Pemeriksaan Gigi dan Mulut.
4. Pemeriksaan Telinga, Hidung dan Tenggorokan.
5. Pemeriksaan Fisik :
- Apabila diperlukan untuk mengetahui Diagnosis dapat dilakukan Pemeriksaan Rontgen dada dan Pemeriksaan Elektrokardiograf (EKG).
- Melaksanakan Parade untuk memeriksa :
1. Postur Tubuh
2. Wajah/ Raut Muka
3. Sikap/ Gerak
4. Suara dan Cara Berbicara
5. Cara Berjalan
1. Tes Psikologi, meliputi :
1. Metode Pemeriksaan Psikologi :
1) Tertulis, dilakukan Secara Klasikal Sesuai Ketentuan Pemeriksaan Psikologi Yang Berlaku.
2) Observasi, penelitian tentang testee yang dilakukan selama tes psikologi tertulis.
b. Aspek Psikologi :
1) Kecerdasan Umum :
a) Berpikir Praktis;
b) Berpikir Abstrak;
c) Kemampuan Verbal;
2) Stabilitas Emosi
3) Pro sosial
4) Penyesuaian Diri
5) Kengendalian Diri
6) Kepercayaan Diri
7) Loyalitas
8) Sikap Kerja
9) Vitalitas
10) Kecendrungan Psikopatologis
1. Tes Akademik, meliputi :
1. Tes Potensi Akademik.
2. Bahasa Inggris.
3. UU Kepolisian.
1. Pemeriksaan Kesehatan tahap II, meliputi :
1. Foto Thorax / Dada.
2. EKG (Elektro Kardio Gram)/rekam jantung.
3. Laboratorium, meliputi :
1) Riksa Urine lengkap
a) Kejernihan
b) Berat Jenis (BJ)
c) Tingkat keasaman
d) Lekosit
e) Nitrit
f) Protein
g) Kejernihan h) Reduksi
i) Urobilinogen
j) Keton
k) Bilirubin
l) Eritrosit
m) Sedimen
2) Darah :
a) Rutin (hb, lukosit, laju endap darah, hitung jenis).
b) Kimia darah (gula darah puasa, kolesterol total, trigliserida, kreatinin, ureum, sgot, sgpt, bilirubin, uric acid).
c) Serologis :
- HBSAG (hepatitis)
- Anti HIV (AIDS)
3) Uji kehamilan (calon wanita).
4) Uji urine narkoba :
a) Amfetamine/metamfetamine
b) Ganja
c) Coccain, morfin, opiate
1. Tes Kesamaptaan Jasmani, meliputi :
a) PRIA :
1) Lari 12 menit
2) Pull up max 1 menit
3) Push up max 1 menit
4) Sit up max 1 menit
5) Shuttle run jarak 6 x 10 m
6) Renang
b) WANITA :
1) Lari 12 menit
2) Chinning (modifikasi pull up) max 1 menit
3) Push Up max 1 menit
4) Sit Up max 1 menit
5) Shuttle Run jarak 6 x 10 m
6) Renang
c) Pemeriksaan Antopometrik (Kelainan Postur Tubuh).
1. Administrasi Akhir, meliputi :
a) Surat Keterangan Catatan Kepolisian
b) Pernyataan belum pernah nikah
c) Surat perjanjian ikatan dinas
d) Daftar Riwayat Hidup
e) Surat pernyataan sanggup ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia.
1. Penelusuran Mental Kepribadian (PMK).
1. C. SELEKSI PENERIMAAN PERWIRA POLRI SUMBER SARJANA (PPSS)
I. DASAR
1. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/41/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Progaram Pendidikan dan Latihan Polri Tahun Anggaran 2009 beserta perubahannya.
2. Peraturan Kapolri No.Pol. : 5 Tahun 2006 tanggal 12 Mei 2006 tentang Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/176/IV/2009 tanggal 20 April 2009 tentang Penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana TA. 2009.
4. Surat Telegram Kapolri No. Pol. : ST /389/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tentang persyaratan dan jadwal penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana TA. 2009.
1. II. PRINSIP
- BERSIH
- TRANSPARAN
- AKUNTABEL
- HUMANIS
III. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (Pria/Wanita).
2. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945.
4. Sehat Jasmani dan Rohani.
5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
6. Berwibawa, Jujur, Adil dan berkelakuan tidak tercela.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
IV. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pada saat dingkat menjadi anggota Polri dengan Pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), bagi Lulusan D-IV/S1 diberi masa dinas surut 3 (tiga) tahun, sedangkan lulus D-III diberikan masa dinas surut 2 (dua tahun), yang akan berpengaruh terhadap penghasilan dan kariernya, namun tidak mengurangi masa ikatan Dinas Pertama (IDP) 10 tahun.
2. Pria atau Wanita, berijazah S-1 / S-2 berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi “A” dan atau “B”.
3. Disiplin ilmu yang dipersyaratkan :
1. Ilmu Kesehatan :
- Dokter Umum
- Dokter Hewan
1. Fakultas MIPA/Sains :
- Biologi
- Kimia Murni
- Matematika
- Fisika
- Statistika
1. Fakultas Teknik :
- Teknik Kimia
- Teknik Elektro
- Teknik Elektro Arus Kuat
- Teknik Metalurgi
- Teknik Fisika Nuklir
1. Transportasi :
- Manajemen Transportasi
- Teknik Transportasi
1. Fakultas FISIP/SOSPOL :
- Psikologi
- Sejarah
1. Fakultas Pendidikan :
- Kurtek Pendidikan
- Pendidikan dan olah raga
1. Fakultas Kelautan :
- Ahli Nautika TK III
- Ahli Teknika TK III
1. Fakultas Ekonomi :
- Akuntansi
- Manajemen
1. i. Ilmu Komputer (Seluruh jurusan dan program studi ilmu komputer).
2. Tinggi badan 160 cm bagi Pria dan 155 cm bagi Wanita dengan berat badan seimbang.
10. Umur maksimal pada saat pembukaan Dik sebgai berikut:
1. S1 = 28 Tahun
2. S2 = 30 Tahun
11. Sanggup tidak Menikah selama dalam pendidikan.
12. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu Instansi lain.
13. Memperoleh persetujuan dari Orang Tua/Wali bagi calon yang belum berusia 21 tahun.
14. Bagi calon yang bersal dari PTN/PTS harus sudah lulus ujian negara (dengan melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh kopertis) dengan akreditasi A dan atau B dengan nilai IPK minimal :
- S1 profesi : 2,5 (Dua koma Lima Puluh).
- S1 : 2,75 (Dua koma Tujuh Lima).
- D-IV : 2,75 (Dua koma Tujuh Lima).
15. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian.
V. TAHAPAN KEGIATAN
1. Tingkat Pnitia Daerah (Panda) :
1. Pemeriksaan berkas Administrasi, meliputi :
1) Pemeriksaan Akte Kenal Lahir / Surat Keterangan Kelahiran.
2) Pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
3) Pemeriksaan Ijazah (Dik-um terakhir).
4) Pemeriksaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
5) Pemeriksaan Pernyataan Belum Pernah Menikah.
6) Pemeriksaan Surat Izin dari Orang Tua/Wali.
7) Pemeriksaan Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama.
8) Pemeriksaan Daftar Riwayat Hidup.
1. Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, meliputi :
1) Auto Anamnesi
2) Pemeriksaan Mata.
3) Pemeriksaan Gigi dan Mulut.
4) Pemeriksaan Telinga, Hidung dan Tenggorokan.
5) Pemeriksaan Fisik :
- Apabila diperlukan untuk mengetahui Diagnosis dapat dilakukan Pemeriksaan Rontgen dada dan Pemeriksaan Elektrokardiograf (EKG).
- Melaksanakan Parade untuk memeriksa :
a) Postur Tubuh
b) Wajah/ Raut Muka
c) Sikap/ Gerak
d) Suara dan Cara Berbicara
e) Cara Berjalan
1. Tingkat Panitia Pusat (Panpus) :
a) Pemeriksaan Administrasi.
b) Ujian Akademik :
- Tes Potensi Akademik
- UU Kepolisian
c) Uji Kompetensi Wawancara dan Praktek
d) Pemeriksaan Kesehatan
e) Pemeriksaan Psikologi
f) Pemeriksaan Kemampuan Jasmani
g) Sidang Penetapan Kelulusan di Tingkat Pusat.

Senin, 26 April 2010

PETUNJUK TEKNIS PERKEMAHAN JUM’AT SABTU

PASUKAN KEN – AROK & KEN – DEDES ( PRAPADATU )

GUDEP JB 07.155-07.156 SDN PALMERAH 21 JAKARTA

PANITIA

Panitia Pelaksana kegiatan ini adalah para anggota pramuka senior.

DEWAN JURI

Dewan Juri adalah orang – orang yang dianggap ahli dalam tiap – tiap mata lomba.

MATERI KEGIATAN

- PU / PK

- SANDI

- LKBB

- TATA BOGA

- PENSI

- BERSIH TENDA

- SCOUT GAME

KETENTUAN PESERTA

- Satu regu lengkap minimal 8 orang dan maksimal 13 orang.

- Anggota Pramuka Penggalang yang telah mengisi SKU min. 85% dari point pertanyaan yang diajukan.

- Sehat Jasmani dan Rohani serta mendapatkan izin dari orang tua dengan membawa bukti surat izin yang ditandatangani Orang tua / Wali murid.

- Mematuhi semua tata tertib yang dikelarkan oleh Panitia.


TATA TERTIB

- Peserta wajib tiba di lokasi kegiatan selambat – lambatnya 30 menit sebelum upacara pembukaan dimulai.

- Mengenakan tanda peserta selama kegiatan berlangsung.

- Dilarang keras meminjamkan tanda peserta kepada orang lain selama kegiatan berlangsung.

- Dilarang keras membawa handphone selama kegiatan berlangsung.

- Dilarang keras berkata yang tidak pantas atau berkata kata kotor.

- Orang tua / Wali murid dilarang memasuki area kegiatan. ( akan disediakan tempat khusus )

- Peserta wajib menyerahkan tanda peserta kepada panitia jika ingin keluar dari lokasi kegiatan, dan dapat diambil kembali jika akan masuk ke lokasi kegiatan.

- Peserta ataupun Panitia wajib menjaga kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban lingkungan selama kegiatan berlangsung.

PENUTUP

Demikian petunjuk pelaksanan ini kami buat, Sebagai acuan pelaksanan selama kegiatan berlangsung.

Ketua Panitia

Nur Chrisdjianto

BP.1332.A.860110.016

=================================================================================================


TATA CARA PENILAIAN

PU / PK ( Pengetahuan Umum / Pengetahuan Kepramukaan )

- Alokasi waktu 7 menit.

- Soal berjumlah 10.

- Tiap soal bernilai 10 Point.

- Nilai Maksimal 200 Point.

SANDI

- Alokasi waktu 7 menit.

- Soal berjumlah 5.

- Tiap soal bernilai 20 point.

- Nilai maksimal 100 point.

- Diperbolehkan membawa kertas kosong untuk mencari kunci soal.

- Nilai maksimal 100 point.

LKBB ( Lomba Ketrampilan Baris Berbaris )

- Alokasi waktu 7 menit.

- 12 gerakan dasar.

- 4 gerakan lanjutan.

- Pakaian Sesuai SK KWARNAS No. 226 Tahun 2007.

- Ukuran Lapangan 7 x 7 meter.

- Aba – aba diberikan oleh panitia.

- Kerapian ( 20 Point )

- Kekompakan ( 50 Point )

- Pinru ( 80 Point )

- Kebenaran gerakan ( 100 Point )

- Urutan gerakan ( 50 Point )

- Nilai maksimal 300 point.

TATA BOGA

- Alokasi waktu 10 menit.

- Menghias DONAT diatas meja makan.

- DONAT disediakan oleh Panitia.

- Kerapian ( 50 Point )

- Keindahan ( 50 Point )

- Kebersihan ( 50 Point )

- Ketepatan Waktu ( 50 Point )

- Nilai maksimal 200 point.

PENSI / PENTAS SENI

- Alokasi waktu 10 menit

- Kekompakan ( 50 Point )

- Kerapian ( 50 Point )

- Vokal ( 50 Point )

- Ketepatan waktu ( 50 Point )

- Nilai maksimal 200 point

SCOUT GAME

- Materi dan prosedur akan di sampaikan di saat kegiatan berlangsung

( opsional )

====================================================================