SDN Palmerah 21 Jakarta barat, Jl. Palmerah Barat VI Rt 009/015, Palmerah, Jakarta Barat
admin does not exist on this blog......admin does not exist on this blog......admin does not exist on this blog .

Jumat, 30 April 2010

SELEKSI PENERIMAAN ANGGOTA POLRI
A. SELEKSI PENERIMAAN AKADEMI KEPOLISIAN (AKPOL)
I. DASAR
1. Keputusan Kapolri No.Pol : Kep/74/XI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Pokok-pokok penyusunan Lapis-lapis Pembinaan Sumber Daya Manusia Polri.
2. Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/212/IV/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Pedoman Administrasi Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian.
3. Surat Telegram Kapolri No. Pol. : ST /388/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tentang persyaratan dan jadwal penerimaan Taruna/Taruni Akpol TA. 2009.
II. PRINSIP
- BERSIH
- TRANSPARAN
- AKUNTABEL
- HUMANIS
III. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (Pria/Wanita).
2. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945.
4. Sehat Jasmani dan Rohani.
5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
6. Berwibawa, Jujur, Adil dan berkelakuan tidak tercela.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
IV. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pada saat diangkat menjadi anggota Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), bagi lulusan S1 diberi masa dinas surut 3 (tiga) tahun, sedangkan lulusan S2 diberi masa dinas surut 3 (tiga) tahun, yang akan berpengaruh terhadap penghasilan dan karirnya, namun tidak mengurangi masa Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
2. Tinggi badan 163 cm bagi Pria dan 160 cm bagi Wanita dengan berat badan seimbang.
3. Umur maksimal pada saat pembukaan Dik sebgai berikut:
1. SMU = 21 Tahun
2. S1 = 28 Tahun
3. S2 = 30 Tahun
4. Belum pernah Menikah dan sanggup tidak Menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
5. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu Instansi lain.
6. Memperoleh persetujuan dari Orang Tua/Wali bagi calon yang belum berusia 21 tahun.
7. Berijazah SMU/Sederajat jurusan IPA / IPS, S1 dan S2.
8. Menyerahkan :
1. Hasil Ujian Akhir Nasional(UAN) bagi calon yang lulusan SMU/Sederajat :
- IPA untuk 3 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,5 (tujuh koma lima).
- IPS untuk 3 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,5 (tujuh koma lima).
- IPA untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
- IPS untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
1. Ijazah S-1 / S-2 yang berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi “A” dan atau “B” bagi yang mempersyaratkan diri dari tingkat Sarjana.
2. Disiplin ilmu yang dipersyaratkan :
1) Fakultas Hukum Jurusan Ilmu Hukum.
2) Fakultas FISIP/SOSPOL :
- Antropologi Sosial
- Hubungan Internasional
- Ilmu Komunikasi
- Ilmu Politik
- Kriminologi
- Sosiolog.
1. Menyerahkan transkrip nilai, dengan nilai rata-rata IPK 2,75 (Dua koma tuju lima) untuk S-1 dan 3,0 (Tiga koma nol) untuk S-2.
2. Khusus calon peserta dari Anggota Polri, selain persyaratan diatas juga menyerahkan :
1. Daftar Penilaian (Dapen) dengan nilai minimal 75 (Tujuh Puluh Lima).
2. Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dari pejabat yang berwenang.
V. TAHAPAN KEGIATAN
1. Pemeriksaan berkas Administrasi, meliputi :
1. Pemeriksaan Akte Kenal Lahir / Surat Keterangan Kelahiran.
2. Pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
3. Pemeriksaan Ijazah (Dik-um terakhir).
4. Pemeriksaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
5. Pemeriksaan Pernyataan Belum Pernah Menikah.
6. Pemeriksaan Surat Izin dari Orang Tua/Wali.
7. Pemeriksaan Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama.
8. Pemeriksaan Daftar Riwayat Hidup.
1. Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, meliputi :
1. Auto Anamnesi
2. Pemeriksaan Mata.
3. Pemeriksaan Gigi dan Mulut.
4. Pemeriksaan Telinga, Hidung dan Tenggorokan.
5. Pemeriksaan Fisik :
- Apabila diperlukan untuk mengetahui Diagnosis dapat dilakukan Pemeriksaan Rontgen dada dan Pemeriksaan Elektrokardiograf (EKG).
- Melaksanakan Parade untuk memeriksa :
1. Postur Tubuh
1. Wajah/ Raut Muka
2. Sikap/ Gerak
3. Suara dan Cara Berbicara
4. Cara Berjalan
1. Tes Psikologi, meliputi :
1. Metode Pemeriksaan Psikologi :
1) Tertulis, dilakukan Secara Klasikal Sesuai Ketentuan Pemeriksaan Psikologi Yang Berlaku.
2) Observasi, penelitian tentang testee yang dilakukan selama tes psikologi tertulis.
1. Aspek Psikologi :
1) Kecerdasan Umum :
a) Berpikir Praktis;
b) Berpikir Abstrak;
c) Kemampuan Verbal;
2) Stabilitas Emosi
3) Pro sosial
4) Penyesuaian Diri
5) Kengendalian Diri
6) Kepercayaan Diri
7) Loyalitas
8) Sikap Kerja
9) Vitalitas
10) Kecendrungan Psikopatologis
1. Tes Akademik, meliputi :
1. Tes Potensi Akademik.
2. Bahasa Inggris.
3. UU Kepolisian.
1. Pemeriksaan Kesehatan tahap II, meliputi :
1. Foto Thorax / Dada.
2. EKG (Elektro Kardio Gram)/rekam jantung.
3. Laboratorium, meliputi :
1) Riksa Urine lengkap
a) Kejernihan
b) Berat Jenis (BJ)
c) Tingkat keasaman
d) Lekosit
e) Nitrit
f) Protein
g) Kejernihan h) Reduksi
i) Urobilinogen
j) Keton
k) Bilirubin
l) Eritrosit
m) Sedimen
2) Darah :
a) Rutin (hb, lukosit, laju endap darah, hitung jenis).
b) Kimia darah (gula darah puasa, kolesterol total, trigliserida, kreatinin, ureum, sgot, sgpt, bilirubin, uric acid).
c) Serologis :
- HBSAG (hepatitis)
- Anti HIV (AIDS)
3) Uji kehamilan (calon wanita).
4) Uji urine narkoba :
a) Amfetamine/metamfetamine
b) Ganja
c) Coccain, morfin, opiate
1. Tes Kesamaptaan Jasmani, meliputi :
a) PRIA :
1) Lari 12 menit
2) Pull up max 1 menit
3) Push up max 1 menit
4) Sit up max 1 menit
5) Shuttle run jarak 6 x 10 m
6) Renang
b) WANITA :
1) Lari 12 menit
2) Chinning (modifikasi pull up) max 1 menit
3) Push Up max 1 menit
4) Sit Up max 1 menit
5) Shuttle Run jarak 6 x 10 m
6) Renang
c) Pemeriksaan Antopometrik (Kelainan Postur Tubuh).
1. Administrasi Akhir, meliputi :
a) Surat Keterangan Catatan Kepolisian
b) Pernyataan belum pernah nikah
c) Surat perjanjian ikatan dinas
d) Daftar Riwayat Hidup
e) Surat pernyataan sanggup ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia.
1. Penelusuran Mental Kepribadian (PMK).
1. B. SELEKSI PENERIMAAN BRIGADIR POLRI
I. DASAR
1. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/41/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Progaram Pendidikan Polri TA. 2009.
2. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/49/II/2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Penerimaan Brigadir Polisi TA. 2009.
3. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/175/IV/2009 tanggal April 2009 Perubahan Atas Skep Kapolri No. Pol. : Skep/49/II/2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Penerimaan Brigadir Polisi TA. 2009.
4. Surat Telegram Kapolri No. Pol. : ST /390/IV/2009 tanggal 2 April 2009 tentang Penerimaan dan Jadwal penerimaan Brigadir Polisi TA. 2009.
1. II. PRINSIP
- BERSIH
- TRANSPARAN
- AKUNTABEL
- HUMANIS
III. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (Pria/Wanita).
2. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945.
4. Sehat Jasmani dan Rohani.
5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
6. Berwibawa, Jujur, Adil dan berkelakuan tidak tercela.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
IV. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pada saat dingkat menjadi anggota Polri dengan Pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), bagi Lulusan D-IV/S1 diberi masa dinas surut 3 (tiga) tahun, sedangkan lulus D-III diberikan masa dinas surut 2 (dua tahun), yang akan berpengaruh terhadap penghasilan dan kariernya, namun tidak mengurangi masa ikatan Dinas Pertama (IDP) 10 tahun.
2. Berijazah serendah-rendahnya SMU/sederajat, SMK pelayaran Jurusan Nautika/Tehnik atau AMK perkapalan Jurusan Tehnik Elektro (Tidak termasuk SMK Busana/Boga/Kecantikan/Guru TK/SMK yang tidak ada Kompetensinya dengan tugas Polri atau SMK yang dikelola oleh Departeman).
3. D-III/D-IV/S1 sesuai dengan Kompetensi tugas Pokok Polri dari perguruan Tinggi yang telah terakreditasi.
4. Tinggi badan 163 cm bagi Pria dan 160 cm bagi Wanita dengan berat badan seimbang.
5. Umur maksimal pada saat pembukaan Dik sebgai berikut:
1. SMU = 21 Tahun
2. D-III = 24 Tahun
3. S1 = 35 Tahun
4. Belum pernah Menikah dan sanggup tidak Menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
5. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu Instansi lain.
6. Memperoleh persetujuan dari Orang Tua/Wali bagi calon yang belum berusia 21 tahun.
7. Telah berdomisili di wilayah Polda tempat pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan KTP setempat dan kartu keluarga (KK) dan raport yang disahkan oleh Kepalah Sekolah yang bersangkutan.
10. Berijazah SMU/Sederajat jurusan IPA / IPS, S1 dgn disiplin ilmu yang dipersyaratkan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok Polri.
11. Menyerahkan :
1. Hasil Ujian Akhir Nasional(UAN) bagi calon yang lulusan SMU/Sederajat :
- IPA untuk 3 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,5 (tujuh tiga koma lima).
- IPS untuk 3 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,5 (tujuh koma lima).
- IPA untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
- IPS untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
1. Ijazah S-1 yang berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi bagi calon yang mempersyaratkan diri dari tingkat Sarjana.
2. Menyerahkan transkrip nilai, dengan nilai rata-rata IPK 2,75 (Dua koma tuju lima) untuk S-1 dan 3,0 (Tiga koma nol) untuk S-2.
12. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian.
V. TAHAPAN KEGIATAN
1. Pemeriksaan berkas Administrasi, meliputi :
1. Pemeriksaan Akte Kenal Lahir / Surat Keterangan Kelahiran.
2. Pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
3. Pemeriksaan Ijazah (Dik-um terakhir).
4. Pemeriksaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
5. Pemeriksaan Pernyataan Belum Pernah Menikah.
6. Pemeriksaan Surat Izin dari Orang Tua/Wali.
7. Pemeriksaan Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama.
8. Pemeriksaan Daftar Riwayat Hidup.
1. Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, meliputi :
1. Auto Anamnesi
2. Pemeriksaan Mata.
3. Pemeriksaan Gigi dan Mulut.
4. Pemeriksaan Telinga, Hidung dan Tenggorokan.
5. Pemeriksaan Fisik :
- Apabila diperlukan untuk mengetahui Diagnosis dapat dilakukan Pemeriksaan Rontgen dada dan Pemeriksaan Elektrokardiograf (EKG).
- Melaksanakan Parade untuk memeriksa :
1. Postur Tubuh
2. Wajah/ Raut Muka
3. Sikap/ Gerak
4. Suara dan Cara Berbicara
5. Cara Berjalan
1. Tes Psikologi, meliputi :
1. Metode Pemeriksaan Psikologi :
1) Tertulis, dilakukan Secara Klasikal Sesuai Ketentuan Pemeriksaan Psikologi Yang Berlaku.
2) Observasi, penelitian tentang testee yang dilakukan selama tes psikologi tertulis.
b. Aspek Psikologi :
1) Kecerdasan Umum :
a) Berpikir Praktis;
b) Berpikir Abstrak;
c) Kemampuan Verbal;
2) Stabilitas Emosi
3) Pro sosial
4) Penyesuaian Diri
5) Kengendalian Diri
6) Kepercayaan Diri
7) Loyalitas
8) Sikap Kerja
9) Vitalitas
10) Kecendrungan Psikopatologis
1. Tes Akademik, meliputi :
1. Tes Potensi Akademik.
2. Bahasa Inggris.
3. UU Kepolisian.
1. Pemeriksaan Kesehatan tahap II, meliputi :
1. Foto Thorax / Dada.
2. EKG (Elektro Kardio Gram)/rekam jantung.
3. Laboratorium, meliputi :
1) Riksa Urine lengkap
a) Kejernihan
b) Berat Jenis (BJ)
c) Tingkat keasaman
d) Lekosit
e) Nitrit
f) Protein
g) Kejernihan h) Reduksi
i) Urobilinogen
j) Keton
k) Bilirubin
l) Eritrosit
m) Sedimen
2) Darah :
a) Rutin (hb, lukosit, laju endap darah, hitung jenis).
b) Kimia darah (gula darah puasa, kolesterol total, trigliserida, kreatinin, ureum, sgot, sgpt, bilirubin, uric acid).
c) Serologis :
- HBSAG (hepatitis)
- Anti HIV (AIDS)
3) Uji kehamilan (calon wanita).
4) Uji urine narkoba :
a) Amfetamine/metamfetamine
b) Ganja
c) Coccain, morfin, opiate
1. Tes Kesamaptaan Jasmani, meliputi :
a) PRIA :
1) Lari 12 menit
2) Pull up max 1 menit
3) Push up max 1 menit
4) Sit up max 1 menit
5) Shuttle run jarak 6 x 10 m
6) Renang
b) WANITA :
1) Lari 12 menit
2) Chinning (modifikasi pull up) max 1 menit
3) Push Up max 1 menit
4) Sit Up max 1 menit
5) Shuttle Run jarak 6 x 10 m
6) Renang
c) Pemeriksaan Antopometrik (Kelainan Postur Tubuh).
1. Administrasi Akhir, meliputi :
a) Surat Keterangan Catatan Kepolisian
b) Pernyataan belum pernah nikah
c) Surat perjanjian ikatan dinas
d) Daftar Riwayat Hidup
e) Surat pernyataan sanggup ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia.
1. Penelusuran Mental Kepribadian (PMK).
1. C. SELEKSI PENERIMAAN PERWIRA POLRI SUMBER SARJANA (PPSS)
I. DASAR
1. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/41/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Progaram Pendidikan dan Latihan Polri Tahun Anggaran 2009 beserta perubahannya.
2. Peraturan Kapolri No.Pol. : 5 Tahun 2006 tanggal 12 Mei 2006 tentang Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/176/IV/2009 tanggal 20 April 2009 tentang Penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana TA. 2009.
4. Surat Telegram Kapolri No. Pol. : ST /389/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tentang persyaratan dan jadwal penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana TA. 2009.
1. II. PRINSIP
- BERSIH
- TRANSPARAN
- AKUNTABEL
- HUMANIS
III. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (Pria/Wanita).
2. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945.
4. Sehat Jasmani dan Rohani.
5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
6. Berwibawa, Jujur, Adil dan berkelakuan tidak tercela.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
IV. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pada saat dingkat menjadi anggota Polri dengan Pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), bagi Lulusan D-IV/S1 diberi masa dinas surut 3 (tiga) tahun, sedangkan lulus D-III diberikan masa dinas surut 2 (dua tahun), yang akan berpengaruh terhadap penghasilan dan kariernya, namun tidak mengurangi masa ikatan Dinas Pertama (IDP) 10 tahun.
2. Pria atau Wanita, berijazah S-1 / S-2 berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi “A” dan atau “B”.
3. Disiplin ilmu yang dipersyaratkan :
1. Ilmu Kesehatan :
- Dokter Umum
- Dokter Hewan
1. Fakultas MIPA/Sains :
- Biologi
- Kimia Murni
- Matematika
- Fisika
- Statistika
1. Fakultas Teknik :
- Teknik Kimia
- Teknik Elektro
- Teknik Elektro Arus Kuat
- Teknik Metalurgi
- Teknik Fisika Nuklir
1. Transportasi :
- Manajemen Transportasi
- Teknik Transportasi
1. Fakultas FISIP/SOSPOL :
- Psikologi
- Sejarah
1. Fakultas Pendidikan :
- Kurtek Pendidikan
- Pendidikan dan olah raga
1. Fakultas Kelautan :
- Ahli Nautika TK III
- Ahli Teknika TK III
1. Fakultas Ekonomi :
- Akuntansi
- Manajemen
1. i. Ilmu Komputer (Seluruh jurusan dan program studi ilmu komputer).
2. Tinggi badan 160 cm bagi Pria dan 155 cm bagi Wanita dengan berat badan seimbang.
10. Umur maksimal pada saat pembukaan Dik sebgai berikut:
1. S1 = 28 Tahun
2. S2 = 30 Tahun
11. Sanggup tidak Menikah selama dalam pendidikan.
12. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu Instansi lain.
13. Memperoleh persetujuan dari Orang Tua/Wali bagi calon yang belum berusia 21 tahun.
14. Bagi calon yang bersal dari PTN/PTS harus sudah lulus ujian negara (dengan melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh kopertis) dengan akreditasi A dan atau B dengan nilai IPK minimal :
- S1 profesi : 2,5 (Dua koma Lima Puluh).
- S1 : 2,75 (Dua koma Tujuh Lima).
- D-IV : 2,75 (Dua koma Tujuh Lima).
15. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian.
V. TAHAPAN KEGIATAN
1. Tingkat Pnitia Daerah (Panda) :
1. Pemeriksaan berkas Administrasi, meliputi :
1) Pemeriksaan Akte Kenal Lahir / Surat Keterangan Kelahiran.
2) Pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
3) Pemeriksaan Ijazah (Dik-um terakhir).
4) Pemeriksaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
5) Pemeriksaan Pernyataan Belum Pernah Menikah.
6) Pemeriksaan Surat Izin dari Orang Tua/Wali.
7) Pemeriksaan Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama.
8) Pemeriksaan Daftar Riwayat Hidup.
1. Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, meliputi :
1) Auto Anamnesi
2) Pemeriksaan Mata.
3) Pemeriksaan Gigi dan Mulut.
4) Pemeriksaan Telinga, Hidung dan Tenggorokan.
5) Pemeriksaan Fisik :
- Apabila diperlukan untuk mengetahui Diagnosis dapat dilakukan Pemeriksaan Rontgen dada dan Pemeriksaan Elektrokardiograf (EKG).
- Melaksanakan Parade untuk memeriksa :
a) Postur Tubuh
b) Wajah/ Raut Muka
c) Sikap/ Gerak
d) Suara dan Cara Berbicara
e) Cara Berjalan
1. Tingkat Panitia Pusat (Panpus) :
a) Pemeriksaan Administrasi.
b) Ujian Akademik :
- Tes Potensi Akademik
- UU Kepolisian
c) Uji Kompetensi Wawancara dan Praktek
d) Pemeriksaan Kesehatan
e) Pemeriksaan Psikologi
f) Pemeriksaan Kemampuan Jasmani
g) Sidang Penetapan Kelulusan di Tingkat Pusat.

Senin, 26 April 2010

PETUNJUK TEKNIS PERKEMAHAN JUM’AT SABTU

PASUKAN KEN – AROK & KEN – DEDES ( PRAPADATU )

GUDEP JB 07.155-07.156 SDN PALMERAH 21 JAKARTA

PANITIA

Panitia Pelaksana kegiatan ini adalah para anggota pramuka senior.

DEWAN JURI

Dewan Juri adalah orang – orang yang dianggap ahli dalam tiap – tiap mata lomba.

MATERI KEGIATAN

- PU / PK

- SANDI

- LKBB

- TATA BOGA

- PENSI

- BERSIH TENDA

- SCOUT GAME

KETENTUAN PESERTA

- Satu regu lengkap minimal 8 orang dan maksimal 13 orang.

- Anggota Pramuka Penggalang yang telah mengisi SKU min. 85% dari point pertanyaan yang diajukan.

- Sehat Jasmani dan Rohani serta mendapatkan izin dari orang tua dengan membawa bukti surat izin yang ditandatangani Orang tua / Wali murid.

- Mematuhi semua tata tertib yang dikelarkan oleh Panitia.


TATA TERTIB

- Peserta wajib tiba di lokasi kegiatan selambat – lambatnya 30 menit sebelum upacara pembukaan dimulai.

- Mengenakan tanda peserta selama kegiatan berlangsung.

- Dilarang keras meminjamkan tanda peserta kepada orang lain selama kegiatan berlangsung.

- Dilarang keras membawa handphone selama kegiatan berlangsung.

- Dilarang keras berkata yang tidak pantas atau berkata kata kotor.

- Orang tua / Wali murid dilarang memasuki area kegiatan. ( akan disediakan tempat khusus )

- Peserta wajib menyerahkan tanda peserta kepada panitia jika ingin keluar dari lokasi kegiatan, dan dapat diambil kembali jika akan masuk ke lokasi kegiatan.

- Peserta ataupun Panitia wajib menjaga kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban lingkungan selama kegiatan berlangsung.

PENUTUP

Demikian petunjuk pelaksanan ini kami buat, Sebagai acuan pelaksanan selama kegiatan berlangsung.

Ketua Panitia

Nur Chrisdjianto

BP.1332.A.860110.016

=================================================================================================


TATA CARA PENILAIAN

PU / PK ( Pengetahuan Umum / Pengetahuan Kepramukaan )

- Alokasi waktu 7 menit.

- Soal berjumlah 10.

- Tiap soal bernilai 10 Point.

- Nilai Maksimal 200 Point.

SANDI

- Alokasi waktu 7 menit.

- Soal berjumlah 5.

- Tiap soal bernilai 20 point.

- Nilai maksimal 100 point.

- Diperbolehkan membawa kertas kosong untuk mencari kunci soal.

- Nilai maksimal 100 point.

LKBB ( Lomba Ketrampilan Baris Berbaris )

- Alokasi waktu 7 menit.

- 12 gerakan dasar.

- 4 gerakan lanjutan.

- Pakaian Sesuai SK KWARNAS No. 226 Tahun 2007.

- Ukuran Lapangan 7 x 7 meter.

- Aba – aba diberikan oleh panitia.

- Kerapian ( 20 Point )

- Kekompakan ( 50 Point )

- Pinru ( 80 Point )

- Kebenaran gerakan ( 100 Point )

- Urutan gerakan ( 50 Point )

- Nilai maksimal 300 point.

TATA BOGA

- Alokasi waktu 10 menit.

- Menghias DONAT diatas meja makan.

- DONAT disediakan oleh Panitia.

- Kerapian ( 50 Point )

- Keindahan ( 50 Point )

- Kebersihan ( 50 Point )

- Ketepatan Waktu ( 50 Point )

- Nilai maksimal 200 point.

PENSI / PENTAS SENI

- Alokasi waktu 10 menit

- Kekompakan ( 50 Point )

- Kerapian ( 50 Point )

- Vokal ( 50 Point )

- Ketepatan waktu ( 50 Point )

- Nilai maksimal 200 point

SCOUT GAME

- Materi dan prosedur akan di sampaikan di saat kegiatan berlangsung

( opsional )

====================================================================

Kamis, 08 April 2010

Model pakaian seragam anggota Gerakan Pramuka Berdasarkan Keputusan Kwarnas Nomor 226 Tahun 2007


Model pakaian seragam anggota Gerakan Pramuka adalah sebagaimana Lampiran II Keputusan Kwarnas Nomor 226 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Seragam Anggota Gerakan Pramuka. Berikut model seragam siaga putra dan putri baik seragam harian maupun pakaian khusus (keagamaan).